Pengamat: Aturan KPU Larang Koruptor Nyaleg Sudah Tepat, tapi...

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

6 Juni 2018 13:04 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Pengamat politik Lely Arrianie menilai aturan Komisi Pemilihan Umum melarang mantan narapidana koruptor maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019 sudah tepat. Namun, menurutnya, prosedur yang dilakukan KPU mengalami kesalahan.

"Aturan itu tepat, tapi prosedurnya salah. Sebab keputusan MK kan sudah mengatur boleh asal mereka mengumumkan pernah menjadi koruptor," kata Lely di Jakarta, Rabu (6/6/2018).

MK pernah mengeluarkan putusan atas uji materi UU Pemilu yang pada putusannya memperbolehkan mantan narapidana koruptor menjadi caleg selama mengumumkan statusnya sebagai mantan napi koruptor.

"Artinya larangan KPU tidak sesuai dengan keputusan MK," ujar Lely.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif yang akan diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 tentang Pemilihan Umum.

"Kami jelaskan itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu, prinsipnya pengisian jabatan kenegaraan yang melalui pemilu itu yang menyelenggarakan KPU dan diatur dalam PKPU," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Ia mengatakan prinsip UU Nomor 28 Tahun 1999 adalah penyelenggara negara harus bersih dan bebas korupsi, kolusi serta nepotisme.

Prinsip penyelenggara negara atau pengisian jabatan penyelenggara negara, ucap Hasyim, merujuk pada undang-undang itu, termasuk Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Sementara dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara kelembagaan, presiden, DPR serta DPD berkedudukan sama sebagai lembaga negara.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya