Pemilih Dilarang Bawa HP dan Kamera saat Mencoblos
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung melarang masyarakat membawa handphone (HP) dan kamera saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, membawa HP dan kamera sama saja melanggar prinsip pemilu yakni luber dan jurdil (langsung umum bebas rahasia jujur dan adil).
“Bawa HP itu tidak boleh, apalagi tujuannya untuk mengambil gambar (memfoto) saat pencoblosan di bilik suara,” kata Khoir, sapaan akrabnya, Selasa (26/6/2018).
Pihaknya akan melakukan pencegahan pada hari pencoblosan, Rabu (27/6/2018). Menurutnya, membawa HP itu melanggar Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018.
“Kalau benar dilaksanakan untuk memfoto itu bisa ada pidananya juga. Kita mengimbau agar warga yang menyalurkan hak pilihnya untuk tidak membawa handphone atau kamera apapun bentuknya, kita nanti mencegahnya,” tegasnya.
Sementara Komisioner KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah menyatakan bahwa larangan membawa HP atau kamera untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Dikhawatirkan bisa disalahgunakan untuk memotret hasil pilihannya dan diserahkan kepada pihak lain untuk memperoleh sesuatu,” ujarnya.
Petugas KPPS akan meminta pemilih yang membawa HP untuk disimpan sementara di tempat yang telah disediakan panitia dan bisa mengambilnya setelah melakukan pencoblosan.
“Nanti ada pemeriksaan atau imbauan dulu dari petugas di TPS. Jangan sampai asas kerahasiaan itu diumbar ke publik, nanti prinsip luber jurdilnya tidak terwujud,” tandasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
