Pemasangan APK Calon Harus Sesuai yang Ditetapkan KPU
Anonymous
Metro
RILISID, Metro — Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Kota Metro untuk keempat pasangan calon (Paslon) Pilwakot, harus dipasang sesuai dengan lokasi pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dijelaskan Komisioner Bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Metro, Yunita Dewi Nurbaya, untuk APK tiap paslon yang difasilitasi oleh KPU seperti baliho ada 5 buah, umbul-umbul 20 buah tiap kecamatan dan 2 sepanduk tiap kelurahan.
"Untuk baliho, pasangan calon nantinya memasang di satu titik tiap kecamatan, umbul-umbul ada 4 atau 5 titik tiap kelurahannya. dan untuk spanduk ada dua di setiap kelurahan," ujarnya, Selasa (29/09/2020).
Lebih lanjut, tiap paslon mencetak sendiri dari jumlah maksimal dari yang difasilitasi oleh KPU. Jadi, KPU hanya mencetak APK (Baliho,umbul-umbul dan spanduk) saja.
"Kalau penetapan lokasi pemasangan APK yang sudah disepakati sudah kita bagian keteman-teman LO," pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
