Pemasangan APK Calon Harus Sesuai yang Ditetapkan KPU 

Default Avatar

Anonymous

Metro

29 September 2020 19:15 WIB
Elektoral | Rilis ID
Komisioner Bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Metro, Yunita Dewi Nurbaya. Foto: Ist
Rilis ID
Komisioner Bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Metro, Yunita Dewi Nurbaya. Foto: Ist

RILISID, Metro — Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Kota Metro untuk keempat pasangan calon (Paslon) Pilwakot, harus dipasang sesuai dengan lokasi pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh KPU.

Dijelaskan Komisioner Bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Metro, Yunita Dewi Nurbaya, untuk APK tiap paslon yang difasilitasi oleh KPU seperti baliho ada 5 buah, umbul-umbul 20 buah tiap kecamatan dan 2 sepanduk tiap kelurahan.

"Untuk baliho, pasangan calon nantinya memasang di satu titik tiap kecamatan, umbul-umbul ada 4 atau 5 titik tiap kelurahannya. dan untuk spanduk ada dua di setiap kelurahan," ujarnya, Selasa (29/09/2020).

Lebih lanjut, tiap paslon mencetak sendiri dari jumlah maksimal dari yang difasilitasi oleh KPU.  Jadi, KPU hanya mencetak APK (Baliho,umbul-umbul dan spanduk) saja. 

"Kalau penetapan lokasi pemasangan APK yang sudah disepakati sudah kita bagian keteman-teman LO," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya