Paslon 1 dan 2 Optimistis Sidang MK Lanjut ke Pokok Perkara
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan jawaban termohon dan pihak terkait pasangan calon (paslon) 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik), Selasa (31/7/2018) siang, tidak menyurutkan langkah Paslon 1 maupun 2.
Ahmad Handoko selaku kuasa hukum paslon 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, optimistis sidang gugatan perkara Pilgub Lampung dapat lanjut dan tidak berhenti di dismisal.
"Kami yakin MK akan memutus tidak hanya mendasarkan syarat formil selisih suara sebagaimana pasal 158, " kata Ahmad Handoko via Whatsappnya, Selasa (31/7/2018).
Dia yakin Majelis MK akan memutus berdasar atas keadilan karena MK adalah The Guardian of Constitution (penjaga konstitusi). "Sehingga tidak akan mendiamkan kecurangan-kecurangan dalam pilgub yang merusak demokrasi," tegasnya.
Menurutnya, setelah mendengarkan jawaban dari termohon KPU dan Paslon 3, sidang berikutnya adalah putusan dismisal.
"Apakah diterima lanjut pokok perkara apa ditolak. Tapi kami yakin MK akan melanjutkan ke pokok perkara," tegasnya. (baca juga: Sidang MK, Paslon 1 Ajukan 25 Bukti Tertulis Baru)
Tim hukum paslon 2, Herman HN-Sutono, Resmen Kadafi mengatakan hal serupa. Dia menegaskan pihaknya optimis MK dapat melihat apa yang diajukan oleh kliennya dalam hal money politics yang terjadi di Pilgub Lampung 27 Juni 2018 lalu. "Ya kami masih optimis," tegasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
