Pascapenolakan Kasasi PKS, Fahri Hamzah-Anis Matta Konsolidasi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

2 Agustus 2018 15:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
Politisi PKS, Fahri Hamzah. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Politisi PKS, Fahri Hamzah. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah akan berkonsultasi dengan para senior yang ada di internal partai tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan petinggi PKS. 

Fahri menegaskan, dirinya tidak berpikiran untuk menjadi pimpinan PKS.

“Pascakeputusan MA tersebut, saya akan berkonsultasi dengan senior-senior yang ada di PKS seperti Anis Matta dan sebagainya. Saya tak terbayang jadi pimpinan PKS sama sekali. Saya hanya ingin PKS bisa diselamatkan,” kata Fahri didampingi kuasa hukumnya, Mujahid di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan, dengan ditolaknya kasasi petinggi PKS oleh MA, maka berakibat pada kewajiban bagi PKS untuk menjalankan putusan MA itu.

“Tentu ditolaknya kasasi pimpinan PKS berakibat pada kewajiban untuk menjalankan putusan MA. Apalagi, sudah ada putusan dari PN Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan MA ini putusan inkrah dan harus dieksekusi,” kata Fahri.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, kepada kader PKS di seluruh Indonesia yang telah mendoakan dan membantu perjuangannya dalam menegakkan kebenaran.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang mendoakan dan umumnya bilang semoga pimpinan PKS sadar. Keputusan MA membuka mata kita lebih luas. Berita hari ini membuat saya berbesar hati dan berterima kasih kepada kader dan berharap ada kembali perbaiki,” kata anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Barat itu.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS atas pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota dari partai tersebut. 

Sebagaimana dilansir dari laman info perkara situs MA, penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus tolak pada 30 Juli 2018.

Kisruh antara DPP PKS dengan Fahri Hamzah dimulai tahun 2016. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya