Pasangan Waru Serahkan 12.767 Dukungan ke KPU Metro 

Default Avatar

Anonymous

Metro

20 Februari 2020 18:18 WIB
Elektoral | Rilis ID
:Pasangan Waru Serahkan Silon KPU Kota Metro . Foto: Rilislampung.id/Haris Riyanto
Rilis ID
:Pasangan Waru Serahkan Silon KPU Kota Metro . Foto: Rilislampung.id/Haris Riyanto

RILISID, Metro — Bakal Calon Wali Kota Metro, Wahdi dan Qomaru (Waru) bersama Sahabat Waru mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Mereka menyerahkan berkas dukungan sebagai calon perseorangan pada Pilwakot Metro 2020.

Wahdi menjelaskan jumlah syarat dukungan dari masyarakat yang diserahkan ke KPU Metro sekitar 12.767 dukungan. Pihaknya juga menyiapkan syarat dukungan cadangan kurang lebih 3.000 dukungan. 

Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama mengatakan, dalam PKPU No 16 tahun 2019, mulai tanggal 19 Februari 2020, calon perseorangan bisa menyerahkan syarat dukungan masyarakat ke KPU. 

"Sampai saat ini baru satu pasang calon perseorangan yakni dr. Wahdi dan Qomaru Zaman. Jumlah syarat dukungan yang diserahkan tadi kurang lebih sekitar 12.700," katanya.

Nantinya, syarat dukungan masyarakat tadi akan dilakukan pengecekan apakah sesuai dengan jumlah yang ditentukan KPU yakni 11.432 sekaligus pengecekan sebaran dukungan. 

Setelah itu, lanjut dia, akan dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen pada tanggal 27 Februari sampai 25 Maret 2020. 

"Nanti baru setelah verifikasi faktual kita akan lakukan sensus. Berapa syarat dukungan yang mereka kirimkan akan kita verifikasi dilapangan. Nanti Jika memang tidak sesuai akan dicoret," ucapnya. 

Ia menambahkan, nantinya pasangan calon perseorangan akan diberikan waktu untuk memperbaiki syarat dukungan yang dicoret.

"Tapi nanti perbaikan syarat dukungan itu jumlahnya dua kali lipat. Jadi kalau seumpama setelah diverifikasi kurang 100 seratus syarat dukungan, mereka harus mengganti 200 syarat dukungan," pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya