Panwaslucam Diminta Pelajari PKPU Setebal 556 Halaman
Anonymous
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulangbawang (Bawaslu Tuba) menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan pelanggaran pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, dan pilpres di Hotel Leman.
Rakor digelar dua hari, Selasa-Rabu (26-28/2/2019) diikuti Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) se-Tuba.
Adapun sebagai narasumber Ketua Bawaslu Tuba Rahmat Lihusnu dan anggota Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Fauzi Ibrahim.
Lalu, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Desi Triyana; Kasatreskrim Polres Tuba AKP Zainul Fachri; dan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah.
Rahmat mengatakan rakor untuk meningkatkan kapasitas Panwaslucam dalam tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu 2019.
"Harapannya usai rakor langsung diaplikasikan di lapangan," ujar Rahmat.
Desi menegaskan, tugas Bawaslu dan Panwaslucam sangat rumit dan padat. Sehingga butuh konsentrasi dan keseriusan dalam melaksanakan pengawasan.
Panwaslucam harus proaktif, rajin membaca, dan mempelajari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jilid 3 terbaru setebal 556 halaman.
Juga Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu). PKPU dan Perbawaslu adalah acuan dan dasar dalam pengawasan.
Sementara, Fauzi mengajak seluruh Panwaslu dapat mengaktifkan seluruh Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan organisasi Panwaslucam untuk menghidupkan tugas - tugas pengawasan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
