Panwaslucam Diminta Pelajari PKPU Setebal 556 Halaman

Default Avatar

Anonymous

Tulangbawang

26 Februari 2019 20:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
Badan Pengawas Pemilu Tulangbawang menggelar rakor penanganan pelanggaran pemilu 26-28 Februari 2019 di Hotel Leman Kecamatan Banjaragung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Setya Budi
Rilis ID
Badan Pengawas Pemilu Tulangbawang menggelar rakor penanganan pelanggaran pemilu 26-28 Februari 2019 di Hotel Leman Kecamatan Banjaragung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Setya Budi

RILISID, Tulangbawang — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulangbawang (Bawaslu Tuba) menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan pelanggaran pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, dan pilpres di Hotel Leman.

Rakor digelar dua hari, Selasa-Rabu (26-28/2/2019) diikuti Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) se-Tuba.

Adapun sebagai narasumber Ketua Bawaslu Tuba Rahmat Lihusnu dan anggota Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Fauzi Ibrahim.

Lalu, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Desi Triyana; Kasatreskrim Polres Tuba AKP Zainul Fachri; dan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah.

Rahmat mengatakan rakor untuk meningkatkan kapasitas Panwaslucam dalam tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu 2019.

"Harapannya usai rakor langsung diaplikasikan di lapangan," ujar Rahmat.

Desi menegaskan, tugas Bawaslu dan Panwaslucam sangat rumit dan padat. Sehingga butuh konsentrasi dan keseriusan dalam melaksanakan pengawasan.

Panwaslucam harus proaktif, rajin membaca, dan mempelajari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jilid 3 terbaru setebal 556 halaman.

Juga Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu). PKPU dan Perbawaslu adalah acuan dan dasar dalam pengawasan.

Sementara, Fauzi mengajak seluruh Panwaslu dapat mengaktifkan seluruh Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan organisasi Panwaslucam untuk menghidupkan tugas - tugas pengawasan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya