Panwaslu Kecamatan Wajib Siaga Seminggu Penuh

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

23 Februari 2020 19:15 WIB
Elektoral | Rilis ID
Rakor Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan di Aula Bawaslu Bandarlampung. Foto: Istimewa
Rilis ID
Rakor Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan di Aula Bawaslu Bandarlampung. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan. Rakor berlangsung di Aula Bawaslu Bandarlampung, Jumat (21/2/2020).

Rakor ini sebagai persiapan dalam menjalani tahapan Pilkada tahun 2020. Rakor dihadiri Komisioner Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, Asep Setiawan, Gistiawan, dan Yusni Ilham, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan.

Yahnu menjelaskan, rakor tersebut merupakan upaya konsolidasi yang dilakukan Bawaslu untuk menegaskan kembali tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Panwaslu Kecamatan pada Pilkada. Terutama terhadap tahapan yang diawasi, yaitu tahapan pencalonan perseorangan, rekruitmen PPS, rekrutmen PK, pengawasan netralitas ASN dan TNI/Polri sehingga dalam memproses dugaan pelanggaran Panwaslu Kecamatan bertindak sesuai aturan yang ada.

Selain itu, Yahnu juga menekankan dalam menjalankan fungsinya, Panwaslu Kecamatan wajib memaksimalkan semua potensi yang ada.

Mulai tahap investigasi dan penelusuran sampai dengan proses penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi di kecamatan.

Untuk itu Panwaslu Kecamatan diwajibkan untuk memahami semua aturan-aturan penyelenggaran dan pengawasan.

Panwaslu Kecamatan wajib teliti dalam proses penanganan dugaan pelanggaran, apalagi dalam Pilkada 2020 sesuai aturan menggunakan hari kalender.

“Jadi Panwaslu Kecamatan wajib siaga 1x24 jam selama seminggu untuk memproses laporan atau temuan dugaan pelanggaran,” tutup Yahnu.(*)

Laporan: Ismi Ramadhoni

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya