Panwascam di Kota Bandarlampung Belum Memenuhi Keterwakilan Perempuan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

26 Oktober 2022 12:46 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/10/2022) foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/10/2022) foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung mengumumkan 60 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk 20 Kecamatan se-Kota Bandarlampung.

Dari 60 Panwascam yang terpilih, hanya 10 kecamatan saja yang memenuhi keterwakilan perempuan, yakni Bumi Waras, Enggal, Langkapura, Rajabasa, Sukabumi, Sukarame, Tanjung Karang Timur , Tanjungsenang, dan Teluk Betung Utara.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, belum terpenuhinya keterwakilan perempuan lantaran belum memenuhinya kriteria yang ditentukan dan minimnya peserta perempuan.

Menurutnya, tidak serta merta apabila ada calon perempuan harus masuk, tetapi harus memperhatikan kapasitas yang bersangkutan.

"Yang kita ukur ada beberapa poin seperti independensi, pengetahuan terhadap kepemiluan, termasuk di dalamnya visi dan misi, dan cara berkomunikasi," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/10/2022).

Dari beberapa kriteria tersebut, lanjut Candra. Setelah dilakukan seleksi wawancara kemudian dalam pleno ditentukan tiga nama yang diumumkan saat ini.

"Sehingga dari 60 Panwascam yang terpilih hanya ada 10 perwakilan perempuan atau 16,7 persen keterwakilan perempuan," ujarnya.

Selain itu, menurut Candra saat 6 besar keterwakilan perempuan sudah kurang, dimana ada setiap kecamatan dua sampai tiga orang, bahkan tidak ada yang memenuhi. 

"Rajabasa misalnya itu ada tiga, dan memang ada satu yang masuk karena memenuhi kriteria," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Keterwakilan perempuan

Panwascam

Bandarlampung

Bawaslu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya