PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Partai Idaman seluruhnya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp956.000," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arief Pratomo saat membacakan putusan sidang gugatan Partai Idaman di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Dalam sidang ini, Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No. 58 Tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU.
Majelis Hakim menyatakan putusan diambil setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta hukum dalam persidangan. Pengadilan menyatakan Partai Idaman terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan KPU tentang partai politik peserta pemilu.
Seusai pembacaan putusan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama langsung mengeluarkan sejumlah uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 untuk membayar biaya perkara.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
