Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, KPU-Pemerintah Harus Temukan Terobosan Hukum

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 Juni 2018 17:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

Ketiga pihak sepakat bahwa larangan itu harus memperhatikan Pasal 240 ayat (1) huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, PKPU tentang larangan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi, jangan sampai bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Tujuannya baik, kami sepakat namun cari jalan lain dengan tidak menabrak UU. Bukan kewenangan PKPU menghilangkan hak orang karena itu keputusan hakim," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/6).

Yasonna Laoly memerintahkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham memangil KPU terkait polemik PKPU tersebut karena bertentangan dengan UU dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang mengabulkan permohonan agar Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan.

Karena itu, dia meminta, semua pihak jangan memaksanya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU karena yang dapat mencabut hak politik seseorang adalah pengadilan melalui keputusan hakim.

"Kita kan sedang membangun sistem ketatanegaraan yang baik. Tujuan yang baik jangan dilakukan dengan cara yang salah," ujarnya.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya