PKPU Ini Dianggap Bisa Ganggu Konstitusionalitas Pilpres

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

23 April 2018 17:40 WIB
Elektoral | Rilis ID
Uji Publik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat. FOTO: RILIS.ID/Nailin In Saroh.
Rilis ID
Uji Publik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat. FOTO: RILIS.ID/Nailin In Saroh.

RILISID, Jakarta — Mantan Ketua Pansus UU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019 terancam mengganggu konstitusionlitas pemilihan presiden di tahun mendatang.

"PKPU yang mengatur jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu pada tanggal 4-10 Agustus 2018 tidak tepat dan melanggar beberapa pasal di dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Lukman Edy, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Pasal 226 ayat 4 UU Pemilu yang menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama 8 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Kedua, pasal 232 ayat 2 UU tersebut yang menyatakan pengusulan bakal pasangan calon dalam hal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, KPU meminta kepada partai politik/gabungan parpol yang bersangkutan untuk mengusulkan pasangan baru sebagai pengganti paling lama 14 hari.

Ketiga, pasal 235 ayat 4, yang menyatakan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2 x 7 hari.

Secara filosofis, kalau PKPU jadwal pendaftaran tidak dilakukan perubahan maka akan mengganggu hak parpol/gabungan parpol untuk melakukan perubahan calon. 

Selain itu, hak pasangan calon yang dengan keadaan tertentu menjadi pasangan calon tunggal dan hak KPU untuk mendapatkan payung hukum ketika memperpanjang waktu pendaftaran.

"Oleh karena itu, untuk memenuhi azas konstitusionalitas pemilihan presiden tahun 2019 ini, saya mengusulkan pendaftaran calon presiden dimajukan paling akhir pada tanggal 3 Agustus 2018. Sehingga, kalau pendaftarannya selama satu minggu harus dimulai pada tanggal 27 Juli 2018 (27 Juli 2018 sd 3 Agustus 2018)," kata dia.

Perubahan jadwal pendaftaran calon presiden ini harus melalui perubahan PKPU No 5 tahun 2018 atau masyarakat bisa melakukan uji materi ke MA.

"Saya berharap pemilu 2019 ini, tidak ada masalah dengan azas konstitusionalitasnya, sehingga kita bisa menghadapinya dengan penuh ketenangan," pungkas calon gubernur Riau itu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya