PAW Anggota KPU Pringsewu Belum juga Dilakukan
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — KPU Lampung belum juga melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota KPU Pringsewu, Agus Supriyanto.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menyatakan PAW masih dalam proses.
”Nanti tunggu saja kalau sudah selesai," kata Nanang, Rabu (30/1/2019).
Komisioner KPU Divisi Hukum M Tio Aliansyah membenarkan pihaknya belum memplenokan pengganti Agus.
"Kita berharap segera dibahas mengingat tugas pokok dan fungsinya. Apalagi, pemilu semakin dekat," ungkapnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya memberhentikan Agus dari anggota KPU Pringsewu.
Agus dinilai tidak melakukan tugasnya sebagai komisioner KPU dengan baik dengan sering bolos saat rapat pleno.
Hal itu berdasarkan putusan DKPP Nomor 306/DKPP-PKE-VII/2018 yang dibacakan Ketua Majelis Harjono, Rabu (16/1/2019) lalu.
Meski begitu, Agus membantah semua tudingan. Dia menyatakan telah menjalankan tugas-tugasnya sebagai komisioner dengan baik. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
