Nunik Wajib Lepas Jabatan Wagub Saat DCT

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

22 Agustus 2023 18:26 WIB
Politika | Rilis ID
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. Foto: Ilustrasi Kalbi Rikardo/Rilis.id Lampung
Rilis ID
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. Foto: Ilustrasi Kalbi Rikardo/Rilis.id Lampung

RILISID, Bandarlampung — Chusnunia Chalim atau yang akrab disapa Nunik wajib lepas jabatan sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Lampung saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar saat ditemui usai menggelar pertemuan dengan Wagub Lampung Chusnunia Chalim di Kantor Pemprov Lampung, Selasa (22/8/2023).

Menurut Iskardo, Surat Keputusan (SK) pengunduran diri sebagai Wagub wajib diserahkan pada saat tahapan pencermatan DCT paling Lambat 3 Oktober 2023.

"Sehingga saat penetapan DCT, seluruh berkas pencalonan sudah clear," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Lampung, meminta Nunik tetap menjalankan tugas sebagai Wagub sebelum adanya SK pengunduran diri dari Pemerintah Pusat turun.

Tetapi, apabila tahapan sudah masuk DCT dan SK pemberhentian sudah ada maka jabatan gubernur dan kewenangannya dihilangkan.

"Kami masih menunggu surat keputusan, karena nanti DPRD Lampung akan menerima surat tembusannya," katanya. (*)

Lihat video terkait:

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim

Nunik Mundur dari Wagub

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya