Nofi Candra Urung Maju di Pileg? Begini Jawabannya

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

23 April 2018 14:31 WIB
Elektoral | Rilis ID
Anggota DPD RI, Nofi Candra. FOTO: Detak Sumbar.
Rilis ID
Anggota DPD RI, Nofi Candra. FOTO: Detak Sumbar.

RILISID, Jakarta — Teka-teki tentang maju atau tidaknya H. Nofi Candra dalam perebutan kursi DPD RI pada Pilleg 2019 mendatang, akhirnya terjawab. Ia mengeluarkan pernyataan terkait hal tersebut.

Menurut Nofi Candra, dirinya sudah mempertimbangkan secara matang. Lemahnya peran dan fungsi lembaga DPD RI dibanding lembaga negara lain, dinilai menjadi alasan mendasar keputusannya.

Meski diakui Nofi keberadaan DPD-RI ada saat ini telah mengalami banyak kemajuan, tetapi untuk menjadikan DPD sebagai ranah pengabdian, bagi dirinya pribadi ternyata kurang tepat. 

"Ekspektasi  masyarakat tidak sebanding dengan output yang dihasilkan dari fungsi dan kewenangan DPD RI," kata Nofi.

Sebenarnya, kata dia, anggota DPD RI periode 2014-2019 telah berbuat banyak hal. Juga, menjalankan tugas serta fungsi dalam perbaikan sistem Konstitusi RI. Terutama, bagaimana DPD lebih berpihak dan memiliki peran strategis dalam mengambil kebijakan. 

Bahkan, untuk mengupayakan itu, pihak DPD telah melakukan dua kali permohonan judicial review DPD RI dan dikabulkan oleh Mahkamah konstitusi. 

"Namun hasilnya menjadi hambar  karena keputusan MK (tentang peguatan DPD) tersebut belum diakomodir dalam perubahan UU MD3," tuturnya. 

Sementara di sisi lain, pekerjaan DPD RI tetap belum bisa fokus kepada aspirasi daerah, karena DPD-RI masih berkutat dalam kepentingan penguatan lembaga dan perbaikan konstitusi RI. 

Sedangkan masyarakat dan daerah sangat berharap DPD RI bisa mewujudkan aspirasi-aspirasinya demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan daerah.

"Semoga periode depan (2019-2004) bisa mewujudkan perbaikan konstitusi republik ini, melalui peningkatan kewenangan DPD," harapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya