Ngopi Mappilu PWI Lampung bersama Ketua KPU Bandarlampung di Warta Coffee

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

BANDARLAMPUNG

15 Oktober 2020 21:45 WIB
Politika | Rilis ID
Warta Coffe, lokasi acara Ngopi Mappilu PWI Lampung bersama Ketua KPU Bandarlampung, Jumat (16/10/2020).
Rilis ID
Warta Coffe, lokasi acara Ngopi Mappilu PWI Lampung bersama Ketua KPU Bandarlampung, Jumat (16/10/2020).

RILISID, BANDARLAMPUNG — Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) adalah organ internal dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung.

Rencananya, Mappilu-PWI Lampung menggelar bincang soal pilkada di Warta Coffee, Jumat (16/10/2020) sore.

Difasilitasi KPU Bandarlampung, acara yang digelar di kafe yang berlokasi di Balai Wartawan Solfian Akhmad tersebut menghadirkan Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi dan Sekretaris Mappilu Amiruddin Sormin selaku narasumber.

Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian menyambut baik kegiatan ini. Menurut dia, saat ini, warga di delapan kabupaten/kota di Lampung tengah menyongsong Pilkada serentak pada Desember mendatang.

Sementara, terus dia, tugas pemantauan pilkada adalah bagian dari tugas wartawan. Apalagi Mappilu merupakan Pemantau Pemilu Independen yang terakreditasi di tingkat nasional.

”Belum lama ini Mappilu PWI Lampung juga telah menerima sertifikat sebagai dasar hukum pemantauan di Bandarlampung,” ujar Supriyadi.

Dedy Triadi sendiri tak asing dengan dunia jurnalistik di Lampung. Sebelum mengemban amanah sebagai komisioner KPU Bandarlampung, ia sebelumnya wartawan aktif di Lampung Post.

”Ayo kita diskusi di Balai Wartawan,” ajaknya saat berbincang dengan Ketua Mappilu PWI Lampung Adolf Ayatullah di sela-sela acara penyerahan sertifikat pemantau pilkada di Hotel Golden Tulip, Jumat pekan lalu.

Nara sumber berikutnya adalah Amiruddin Sormin. Ia adalah pemred portal berita lampungpro.co sekaligus Sekretaris Mappilu.

”Saya sangat kenal dengan Dedy. Saya sempat jadi redakturnya,” kata Amiruddin.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya