Mustafa Mundur, Berikut Pernyataan Sekjen NasDem

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

16 Februari 2018 20:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
Mustafa memberikan keterangan pers. FOTO: RILIS ID/El Shinta
Rilis ID
Mustafa memberikan keterangan pers. FOTO: RILIS ID/El Shinta

RILISID, — BANDARLAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah non-aktif Mustafa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dana pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp300 miliar.

Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Mustafa yang juga calon gubernur (Cagub) nomor urut empat itu dinyatakan mengundurkan diri dari posisi ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung.

Posisi Mustafa digantikan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Lampung Taufik Basari. Tobas—sapaan akrabnya –menjadi pelaksana tugas (Plt.) Ketua DPW Partai NasDem Lampung.

Demikian hal itu disampaikan Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate dalam konferensi pers yang disiarkan Metro TV di Kantor DPP, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2018) malam.

“Partai NasDem akan selalu mendukung penuh langkah KPK dalam usaha pemberantasan korupsi. Apabila kader-kader tersangkut kasus korupsi, maka tentu kader-kader selalu kooperatif. Secara internal, Partai NasDem mempunyai code of conduct (Pedoman perilaku) yang ditetapkan dan diterapkan secara tegas dan berlaku sama bagi seluruh kader,” tandasnya. (*)  

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya