Menimang Urgensi Pengisian Kursi Wabup Mesuji
Juan Situmeang
Mesuji
“Mesuji sangat banyak memiliki SDM yang mampu untuk mengisi posisi wakil bupati. Jika wakil dari orang yang puluhan tahun di Mesuji, pasti memiliki pengetahuan cukup. Baik mengenal wilayah teritorial, politik, sosial dan budaya. Sehingga, orang tersebut pasti memiliki sense of belonging terhadap kabupaten ini,” jelasnya.
Lain halnya dengan Ketua PCNU Mesuji KH Abdul Karim Mahfudz atau Gus Karim. Menurutnya, posisi wakil bupati sangat penting dan dibutuhkan.
“Disamping memang amanat undang-undang. Posisi wakil itu membantu kerja bupati. Karena jika dikerjakan sendiri oleh bupati tentu kurang maksimal. Melihat banyaknya pekerjaan dan komplek persoalan di Mesuji,” ujarnya.
Gus Karim mempersilakan parpol pengusung mengajukan calonnya sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tapi harapan saya, cobalah ambil kader dari Mesuji. Jangan sampai wakil bupati dari luar wilayah menjabat tidak tahu kondisi wilayah. Jadi, malah bukan membantu tugas bupati, malah menghambat,” katanya.
Sementara perwakilan Forum Komunikasi Mesuji Bersatu (FKBM) Sunardi mengatakan dalam tata kelola pemerintahan, fungsi dari wakil bupati tidaklah signifikan.
Karena dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 26, tugas wakil bupati ada 7 poin. Poin pertama dan kedua didahului kata membantu kepala daerah. Kemudian pada poin tiga dan empat memantau dan mengevaluasi penyelenggaran pemerintahan kabupaten dan kecamatan serta desa. Poin kelima memberi saran.
Kemudian pada poin enam adalah melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala daerah. Terakhir adalah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
“Intinya, wakil bupati hanya mendampingi bupati. Dan melakukan tugas yang diberikan kepala daerah atau bupati. Itu kalau diberi tugas, kalau tidak ya, tidak bisa menjalankan fungsinya,” katanya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
