Menimang Urgensi Pengisian Kursi Wabup Mesuji
Juan Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Konstelasi pengisian Wakil Bupati (Wabup) Mesuji semakin dinamis. Dari enam partai pengusung yang berhak mengajukan bakal calon wabup, kini mengerucut menjadi dua partai.
Diketahui, pasangan Khamami-Saply TH diusung Partai NasDem, Partai Golkar, Demokrat, PKB, PAN dan PKS di Pilkada 2017 lalu.
Partai NasDem dan Golkar hampir dipastikan akan bertarung ketat merebut kursi BE 2 L. Meski belum mengumumkan kandidatnya, kedua partai itu terus melakukan pendekatan ke partai pengusung lainnya.
Meski begitu, Bupati Mesuji Saply TH belum juga mengajukan pengisian wakilnya kepada DPRD setempat.
“Sampai sekarang, kita belum menerima pemberitahuan untuk pengisian wakil bupati dari bupati,” ujar anggota DPRD Mesuji Parsuki seperti diberitakan Rilis Lampung edisi cetak, Kamis (27/2/2020).
Merujuk dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menjelaskan pada Pasal 176, pengisian jabatan wakil bupati diisi sejak kekosongan jabatan tersebut. Karena jika waktu terhitung 18 bulan akhir masa jabatan, bupati boleh tidak mengajukan wakil.
Jika mengacu aturan tersebut, pada Agustus 2020 adalah batas terakhir partai pengusung mengajukan bakal calon wakil bupati. Namun jika tidak, maka sampai akhir masa jabatan yakni 22 Mei 2022, Saply menjadi single fighter memimpin Mesuji.
Sejumlah tokoh masyarakat Mesuji pun memberikan tanggapan beragam terkait pengisian wakil bupati. Apalagi masa jabatannya hanya 27 bulan (jika hari ini sudah ditetapkan calon).
“Kalau ditanya mengenai hal itu (posisi wakil bupati), saya tidak berharap banyak. Selain usulan kan datang dari partai pengusung,” ujar mantan Sekretaris Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Mesuji Agus Salim Harahap.
Menurutnya, jika memang harus ada wakil bupati, karena amanat konstitusi memang wajib dijalankan. Akan tetapi, jika ada isu bahwa calon wakil bupati yang akan diusung oleh parpol pengusung bukan dari warga Mesuji, Agus menolak keras.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
