Memori Keberatan Paslon 1 dan 2 Sudah Diregistrasi Bawaslu RI
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Heriyanto selaku tim hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wagub Lampung, M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, menegaskan laporan dugaan money politics sudah dilaporkan ke Bawaslu RI Senin (23/7/2018). Dan hari ini, Selasa (24/7/2018) pihaknya sudah menerima berita acara registrasi memori keberatan sekira pukul 13. 53 Wib.
Menurutnya, pemeriksaan terbuka di Bawaslu Lampung yang lalu, dianggap terciderai dengan ketidaknetralan ketua majelis pemeriksa yang cenderung memihak kepada terlapor Arinal-Nunik.
Oleh karena, laporan pelanggaran tim kampanye pasangan calon Ridho-Bachtiar diberikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Gedung Bawaslu Jakarta.
Laporan tersebut secara resmi dilayangkan dengan tanda bukti penerimaan berkas keberatan No.003/BERKAS.KB/PEMILIHAN/2018.
“Kami mohonkan pada Bawaslu RI yang pertama, kami meminta Bawaslu RI untuk memeriksa ulang seluruh proses pemeriksaan di Bawaslu Lampung dengan cara melihat rekaman persidangan, menghadirkan persidangan saksi-saksi pelapor yang relevan, serta menghadirkan panwas kabupaten/kota, " kata Heriyanto via whatsapp Selasa (24/7/2018).
Heriyanto juga meminta mendiskualifikasi pasangan calon yang menang dan minta dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten/kota di Lampung.
Terpisah Tim hukum pasangan cagub-cawagub Herman HN-Sutono, Resmen Kadafi menjelaskan pihaknya menyiapkan pengacara sebanyak 36 tim kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan untuk beperkara di Bawaslu RI dan MK. Ia juga optimistis sidang tersebut akan dimenangkan pihaknya.
“Kami keberatan atas semua majelis yang menangani perkara Bawaslu Lampung karena pertimbangannya tidak berdasarkan hukum. Kami muat secara rigid bahwa peristiwa TSM tersebut itu ada. Kami banyak bukti tambahan, ada 100 lembar laporan dan 180 derajat kami berikan bukti tambahan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, mengaku sudah siap menghadapi gugatan terkait putusannya dalam perkara politik uang, tanpa memakai pengacara.
"Kami siap 100% untuk menghadapi laporan gugatan dari pasangan calon 1 dan pasangan calon 2 terkait keputusan Bawaslu Lampung, akan kami hadapi bersama, tanpa memakai pengacara," jelasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
