Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, Masinton Sentil KPU

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

1 Agustus 2018 06:01 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyatakan tidak setuju pada Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 yang mengatur pembahasan hak politik warga negara Indonesia untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.

"PKPU No. 20 Tahun 2018 itu mengatur bahwa mantan terpidana kasus korupsi, kasus narkoba, dan kejahatan seksual dilarang menjadi caleg. Pelarangan boleh saja dilakukan jika Indonesia dalam keadaan darurat. Faktanya, Indonesia tidak dalam keadaan darurat," kata Masinton Pasaribu pada diskusi "KPU Larang Eks Terpidana Korupsi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (32/7/2018).

Menurut Masinton, Indonesia selama ini selalu dalam keadaan normal dan dalam undang-undang mengatur bahwa WNI memiliki hak untuk memilih dan dipilih, sehingga tidak baik melarang hak politik WNI. "PKPU No. 20 tahun 2018 yang isinya melarang caleg mantan terpidana kasus korupsi, sesungguhnya bertentangan dengan UU. KPU tidak perlu ngotot dengan PKPU tersebut," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI ini juga melihat ada pihak-pihak yang mengajukan gugatan "judicial review" PKPU No. 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA). "Saya berharap, MA dapat membuat putusan secara jernih dan obyektif sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada WNI," katanya.

Sementara itu, mantan terpidana kasus korupsi Wa Ode Nurhayati mengatakan, dirinya batal menjadi caleg karena terbentur PKPU No. 20 Tahun 2018 yang isinya mengatur pelarangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, PKPU No. 20 tahun 2018 sebenarnya sebenarnya adalah aturan ganda, karena ditandatangani oleh Ketua KPU, Arif Budiman, pada tanggal yang berbeda, yakni Juni dan Juli 2018. "Saya juga melihat PKPU ini bertentangan dengan UU karena membatasi hak politik WNI," katanya.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya