Mangkir Panggilan Bawaslu Pesbar, Kadafi Tak Bisa Dihubungi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

27 Februari 2019 16:24 WIB
Elektoral | Rilis ID
Bawaslu Pesbar menggelar sidang pemeriksaan caleg DPR RI PKB M Kadafi. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Bawaslu Pesbar menggelar sidang pemeriksaan caleg DPR RI PKB M Kadafi. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Calon legislatif (caleg) untuk DPR RI dari PKB, M Kadafi mangkir dari panggilan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Rabu (27/2/2019). 

Rektor Universitas Malahayati itu dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kampanye terselubung lewat kegiatan bakti sosial belum lama ini.

Ketua Bawaslu Pesbar, Anwar, menjelaskan sidang ini merupakan yang pertama.

Dugaan pelanggaran Kadafi telah teregister di Bawaslu Pesbar dengan Nomor 001/TM/PL/ADM/kab/08.15/II/2019.

Anggota Bawaslu Pesbar, Abdul Kodrat, menambahkan karena pihak terlapor tidak hadir maka sidang ditunda dan diagendakan kembali pada Jumat (1/3/2019).

Terkait sanksi, menurutnya, Kadafi bisa diberi peringatan tertulis atau penghentian beberapa tahapan. Misalnya tidak bisa kampanye di media massa atau beriklan.

Sementara itu hingga berita diturunkan, Kadafi belum berhasil dikonfirmasi. Nomor handphone-nya 081172xxx tidak bisa dihubungi. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya