Mampukah Kotak Kosong Menang di Pilkada Makassar?
Anonymous
Makassar
RILISID, Makassar — Pelaksanaan pilkada di Kota Makassar hanya diikuti satu pasang calon, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Namun, mereka bukan tanpa lawan, karena kotak kosong lah yang menjadi pesaingnya.
"Pasangan calon ini harus memperoleh suara 50+1 persen suara. Jika tidak, maka kotak kosong yang menang," kata Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang, seperti dilansir Kumparan pada Rabu (27/6/2018).
Perolehan suara 50+1 persen itu bukan DPT (Daftar Pemilih Tetap), tapi suara yang sah dalam pemilihan. Jika calon ini tak mencapai angka tersebut, dan banyak yang mencoblos kotak kosong, maka Pilkada Makassar kembali berlangsung di 2020.
"Artinya, Wali Kota Makassar akan diduduki seorang penjabat sementara (Pjs)," ujarnya seperti dikutip Kompas Online.
Menurut dia, Pilkada Makassar tidak terlalu rumit dengan calon tunggal. Namun, butuh pengawasan ketat, agar hak suara rakyat Kota Makassar dapat tersalurkan dengan baik.
Awalnya, memang ada dua pasang calon, selain Appi-Cicu, ada petahana Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi). Namun, KPU mendiskualifikasi pasangan ini berdasarkan putusan PTUN yang diperkuat putusan MA.
Wali Kota Makassar yang akrab disebut, Dany Pomanto, tetap akan ikut berpartisipasi menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS), meski telah didiskualifikasi.
"Saya tetap akan pergi ke TPS besok di dekat rumah untuk memilih. Saya tetap akan memilih kotak kosong dan mudah-mudahan Makassar kembali menggelar pilkada selanjutnya di tahun 2020," ujar Dany kepada Kompas Online.
Berdasarkan hasil Quick Count Celebes Research Center (CRC) di Ballroom Sheraton Hotel seperti dilansir KabarMakassar.com pada Rabu, 27 Juni 2018, kolom kosong masih memimpin perolehan suara di pilkada di sana dengan perolehan suara 51,93 persen.
Sedangkan, pasangan Appi-Cicu yang memilik 48,07 persen. Ini merupakan jumlah dari 25 persen data yang masuk pada pukul 15.07 Wita dengan tingkat partisipasi pemilih 59 persen.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
