Maaf, Gerindra Tak Terima Caleg Koruptor

Sukma Alam

Sukma Alam

Temanggung

3 Juni 2018 11:13 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Temanggung — Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah tidak akan menerima bakal calon legislatif yang tersandung kasus korupsi. Demikian yang dikatakan Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Temanggung, Daniel Indra Hartoko.

"Bakal calon legislatif yang sedang tersandung masalah korupsi, apalagi sudah melakukan korupsi sama sekali tidak akan kami terima sebagai caleg apalagi kader kami," katanya di Temanggung, Minggu (3/6/2018).

Ia mengatakan, masih banyak orang yang bersih dan pintar di negeri ini, maka tidak mungkin menerima mereka yang tersandung korupsi sebagai bakal caleg Gerindra pada Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019, katanya partainya menargetkan mendapatkan 8 kursi di DPRD Kabupaten Temanggung, target ini tidak muluk-muluk jika melihat ketertarikan masyarakat terhadap Partai Gerindra.

"Periode ini kami sudah ada 4 kursi di DPRD Kabupaten Temanggung, ke depan kami akan bekerja keras untuk bisa meraih target 8 kursi," katanya.

Menurut dia target perolehan kursi di DPRD kabupaten Temanggung ini bukan menjadi tujuan utama pada Pemilu 2019. Tujuan utama Pemilu 2019 memenangkan Prabowo Subianto sebagai orang nomor satu di Indonesia.

Ia mengatakan kader Partai Gerindra akan bekerja keras untuk memenangkan Pemilu 2019, salah satunya yakni dengan pembukaan bakal calon legislatif. Bakal calon diwajibkan bekerja keras untuk kemenangan Gerindra di Pemilu mendatang.

Dalam penjaringan bakal caleg, katanya pihaknya sama sekali tidak memungut biaya kepada caleg. Namun para caleg harus membiayai sendiri seluruh keperluan atau kepentingan untuk beberapa tes yang akan dijalani, seperti tes kesehatan.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya