MK Dinilai Ulur-ulur Waktu soal Putusan Pelaksanaan Pemilu
Zulhamdi Yahmin
RILISID, — RILIS.ID, Jakarta— Pengamat Hukum Tata Negara Syamsuddin Radjab menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini kerap memainkan strategi buying time dalam mengambil keputusan terkait pelaksanaan pemilihan umum.
Menurutnya, putusan MK itu di mulai pada Februari 2013, namun baru diputuskan pada Januari 2014 saat tahapan pemilihan legislatif sudah berlangsung.
"Sidang MK berlangsung selama hampir 1 tahun. Bayangkan menyidangkan perkara sampai 1 tahun. Apa tujuannya?" kata Syamsuddin saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).
Syamsuddin mengungkapkan, hal itu juga terjadi pada saat putusan MK terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. Putusan itu baru keluar pada 11 Januari 2018 sedang disidangkan pada 30 Agustus 2017.
"Berarti sudah masuk 5 bulan dan juga sudah masuk tahapan pemilu berupa verifikasi parpol," ujar Syamsuddin.
Dia menduga, MK memang sengaja untuk mengulur-ulur waktu putusan tersebut. Tujuannya, lanjut dia, agar putusan dari MK itu tidak memungkinkan untuk dilaksanakan atau diubah lantaran sempitnya waktu.
"Putusan MK tersebut dinilai progresif, membela konstitusi namun tidak dapat dieksekusi," jelasnya.
Syamsul menilai, seharusnya pemilu serentak sudah bisa dimulai pada 2014 bila MK pada saat itu tidak buying time dalam memberikan putusan. Dengan pertimbangan waktu pelaksanaan pada saat itu, maka pemilu serentak baru bisa dilaksanakan pada 2019.
"Hal sama, putusan verifikasi faktual semua parpol dengan kondisi waktu sempit yang diberikan, KPU kesulitan melaksanakan perintah putusan MK tersebut. Walaupun dianggap putusan yang adil dan merata," tandasnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi pada Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan begitu, semua partai politik diwajibkan untuk mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
