Lurah Enggal Terbukti Mobilisasi, Wali Kota dan Pejabat Pemkot Lolos
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Kota Bandarlampung bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), rampung membahas dugaan memobilisasi ASN pada kampanye capres petahana, Joko Widodo beberapa waktu lalu. Mobilisasi ini diduga melibatkan para pejabat di lingkungan Pemkot Bandarlampung.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, dari sejumlah terlapor yang dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu beberapa waktu lalu, hasil pembahasan, salah satu terlapor yakni Lurah Enggal Bandarlampung, Sukiman dinilai terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
"Setelah dibahas dengan Gakkumdu,kami telah menentukan langkah-langkah, bahwa Lurah Enggal terbukti melakukan pelanggaran administrasi," kata Candrawansah, Rabu (19/12/2018).
Menurutnya, dengan lurah tersebut terbukti melanggar, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Komite ASN terkait persolan ini
Sementara terlapor lainnya, seperti Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daniel Marsudi, serta Sekretaris kota Badri Tamam, menurutnya tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
"Untuk tiga pejabat lain termasuk Wali Kota yang telah diklarifikasi waktu lalu, kami nilai tidak terbukti melakukan pelanggaran. Berbeda dengan lurah Enggal, terbukti mengakomodir warganya melalui surat tertulis," tegasnya.
Ditambahkan, anggota Bawaslu kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, Karena persoalan tersebut juga tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, dia mengatakan, hasil kesepakatan bersama melakui pleno, persolan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke pidana pemilu.
"Kami tidak bisa menjerat terlapor ke pidana pemilu termasuk lurah, sebab menurut kepolisian pasal yang dikenakan rancu. Karena dalam UU No 7/2017 disebutkan pelanggaran disebutkan adalah pejabat daerah atau kepala desa, sedangkan lurah tidak ada," tegasnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
