Lima Anggota Timsel Bawaslu Lampung Ditunjuk
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali membentuk tim seleksi (timsel) untuk calon anggota Bawaslu provinsi tambahan di 27 Provinsi masa jabatan 2018 -2023.
Pembentukan timsel berdasarkan SK Bawaslu RI Nomor 0257/BAWASLU/SJ/HK.01.00/IV/2018. Ini sesuai sesuai amanat Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal dimaksud menyatakan, Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu provinsi pada setiap provinsi. Jumlah anggota Bawaslu provinsi sebanyak lima atau tujuh orang, sesuai jumlah penduduk.
Dalam SK yang ditandatangani Sekjend Bawaslu RI Gunawan Suswantoro, Jakarta Jumat (20/4/2018), Provinsi Lampung mendapat kuota tujuh komisioner. Artinya, Lampung dapat tambahan empat komisioner.
Sedangkan, nama-nama tim seleksi langsung ditunjuk oleh Bawaslu RI. Mereka adalah Abdul Sukur, Eka Kurniawati, Heryandi, Yusdianto, dan Ahmad Isnaini. Mereka bekerja untuk 2018-2023.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, membenarkan Lampung mendapat tambahan empat orang. ”Yang menetapkan timsel langsung Sekjend Bawaslu,” tukasnya.
Komisioner Bawaslu Lampung, Ade Asyari, menyatakan kuota Bawaslu Lampung ditetapkan tujuh berdasarkan rumus jumlah penduduk ditambah hasil perkalian antara luas wilayah dan jumlah kabupaten/kota. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
