Lima Akademisi Unila dan UIN RIL Jadi Timsel Anggota Bawaslu Lampung
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengumumkan nama-nama tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu di 25 provinsi, termasuk Lampung.
Hal ini sesuai pengumuman Bawaslu RI tentang pembentukan timsel calon anggota Bawaslu provinsi Nomor: 0010/HK.01.01/SJ/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022.
Timsel untuk calon anggota Bawaslu Lampung ini, seluruhnya akademisi dari Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL).
Tiga orang dari Unila adalah Achmad Moelyono, Tuntun Sinaga, dan Siti Khoiriah. Sedangkan, dua asal UIN RIL, yakni Ahmad Isnaini dan Efa Rodiah Nur.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menerangkan pembentukan timsel sesuai Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, Peraturan Bawaslu Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2019.
Pengumuman Nomor: 1108.1/HK.01.00/K1/04/2022 tentang Pembentukan Calon Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di 25 Provinsi Periode 2022-2027.
Pengumuman Nomor: 0008/HK.01.01/SJ/05/05/2022 tentang Calon Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di 25 Provinsi Masa Jabatan 2022-2027
"Bahwa sesuai amanat Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu membentuk tim seleksi pada setiap provinsi berjumlah lima orang," ujar Rahmat. (*)
Timsel bawaslu
bawaslu RI
bawaslu lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
