Langkah Politik Khoir Usai Jabat Ketua Bawaslu: Terbuka Untuk Gabung Parpol dan Tertarik Jadi Caleg
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Fatikhatul Khoiriyah atau yang biasa disapa Mbak Khoir, akan mengakhiri masa jabatannya pada 21 September mendatang, setelah dua periode menjabat sebagai ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.
Perempuan kelahiran 05 April 1982 di Desa Sumbersari, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur ini, pernah menjadi ketua Bawaslu termuda se-Indonesia pada periode 2012-2017.
Ditemui di sela kesibukannya sebagai Mahasiswa S3 Unila jurusan Hukum Universitas Lampung (Unila), Khoir menceritakan perjalanan politiknya hingga akhirnya bergabung di lembaga pengawas Pemilu dari tahun 2012 hingga 2022.
Anak kedua dari empat bersaudara dari pasangan Ali Kusdardiri dan Istiyah ini, mengaku sejak kecil sudah akrab dengan organisasi dari ayahnya yang aktif di organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
"Emang lingkungan keluarga aktivis, jadi udah biasa ikut rapat organisasi sama bapak," ungkapnya.
Khoir mengaku, awal mula dirinya masuk ke lembaga pengawasan Pemilu, usai menempuh pendidikan magister hukum di Universitas Jayabaya Jakarta.
Dimana dirinya pernah menjadi tenaga profesional divisi penanganan pelanggaran Panwas DKI Jakarta ketika Pemilihan Gubernur (Pilgub) Joko Widodo. Bahkan, saat menjadi mahasiswa S1, dirinya mengaku sudah magang di Panwas Lampung.
Kemudian pada tahun 2012 mengikuti seleksi penerimaan anggota Bawaslu, dan dinyatakan lolos, kemudian menjadi ketua Bawaslu mulai tahun 2014 menggantikan ketua sebelumnya hingga sekarang.
"Jadi memang saat mahasiswa, saya sudah dekat dengan lembaga pengawas dan isu politik," katanya.
Ditanya perihal apa langkah politik dirinya usai menjadi ketua Bawaslu Lampung, Khoir mengaku akan tetap berkecimpung di dunia politik, dengan membangun sebuah lembaga yang bernama Lampung Demokrasi Studies.
Fatikhatul Khoiriyah
Bawaslu Lampung
Karir Politik di Bawaslu
Langkah Politik Khoir Usai Jabat Ketua Bawaslu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
