Lakukan Pelanggaran, Jatah Kampanye Paslon Bisa Dikurangi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

30 September 2020 20:51 WIB
Elektoral | Rilis ID
Bawaslu Bandarlampung mengadakan Rakor Panwascam se-Kota Bandarlampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des
Rilis ID
Bawaslu Bandarlampung mengadakan Rakor Panwascam se-Kota Bandarlampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des

RILISID, Bandarlampung — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) diminta cermat mengawasi setiap tahapan kampanye Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2020.

Terutama, bahan kampanye yang tidak sesuai aturan maupun potensi pelanggaran terkait Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Demikian hasil pembahasan rapat koordinasi (rakor) pengawasan tahapan kampanye Bawaslu Bandarlampung di Bukit Randu, Rabu (30/9/2020).

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, menerangkan, rakor untuk menyamakan persepsi Panwascam dalam aturan. Mana yang boleh dan tidak dalam kampanye.

Candrawansah berpedoman pada Perbawaslu Nomor 4, PKPU Nomor 6, 10,13, dan PKPU Nomor 13 yang mengatur sanksi apabila melanggar aturan.

Ada tiga tahapan dalam penerapan sanksi apabila terjadi pelanggaran oleh pasangan calon (paslon).  

Pertama, Bawaslu akan memberikan surat peringatan tertulis kepada paslon.

Kedua, apabila surat peringatan tidak diindahkan Bawaslu dapat merekomendasi kepada pihak yang tergabung dalam Pokja Pencegahan Covid, dalam hal ini kepolisian, untuk membubarkan acara paslon. 

Ketiga, jika masih mengulangi kesalahan yang sama, Bawaslu merekomendasikan melalui surat kepada KPU untuk mengurangi jatah kampanye. (*)

Laporan: Dwi Des Saputra

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya