LSI: Sutarmidji-Ria Norsan Unggul 58,29 Persen
Anonymous
Pontianak
RILISID, Pontianak — Lingkar Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan pasangan cagub dan cawagub Kalbar Sutarmidji-Ria Norsan memenangkan pilkada dengan perolehan 58,29 persen.
"Pasangan Sutarmidji-Ria Norsan keluar sebagai pemenang," kata peneliti LSI Denny JA, Dewi Cahyani, di Pontianak, Rabu (27/6/2018).
Dia menjelaskan, data tersebut diambil dari jumlah sampling pada 355 tempat pemungutan suara (TPS), di mana sampel tersebar secara roporsional berdasarkan jumlah pemilih dan dipilih secara acak di seluruh Kalbar.
"Dari jumlah pemilih 3.448.653 dengn jumlah TPS 11.658, diambil sampel sebanyak 355 TPS yang dijadikan sampel. Untuk prosesnya, kita mendatangi TPS yang sudah ditentukan dan mengikuti hasil pemilihan di TPS, kemudian, hasil kemudian langsung disampaikan ke SMS (short messages service) center dan melaporkan ke koodrinator wilayah jika sudah mencatat sampel tersebut," tuturnya.
Data SMS kemudian dikumpulkan dalam satu pusat data dianalisis dan disampaikan hasilnya kepada masyarakat.
Adapun persentasi perolehan pasangan calon berdasarkan hitung cepat Pilkada Kalbar versi LSI, untuk pasangan Milton-Boyman sebanyak 7,37 persen, pasangan Karolin-Gidot 34,35 persen dan pasangan Sutarmidji-Ria Norsan sebesar 58,29 persen.
"Perlu kami tegaskan, hasil 'quick count' ini merupakan bukan hasil resmi, data resmi tetap berpatokan pada hasil Pleno penetapan suara oleh KPU Kalbar," tuturnya.
Di tempat yang sama, Peneliti LSI Denny JA lainnya, Fajar Moestar memaparkan Sutarmidji-Norsan bisa menang karena persepsi masyarakat bahwa pasangan ini merupakan sudah berhasil menjadi kepala daerah di Pontianak dan Mempawah selama dua periode.
"Terlebih indeks kepuasan masyarakat dari dua daerah ini sangat tinggi," katanya.
Faktor lainnya, pergerakan pascapenetapan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan ini langsung bergerak ke berbagai desa dengan frekuensi tinggi diatas rata-rata kandidat lain, serta bergeraknya mesin politik secara masif dan sistematis seperti parpol dan ormas pendukung paslon.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
