Kuasa Hukum Paslon 1 dan 2: Money Politics, Diskualifikasi Paslon 3   

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

14 Juli 2018 15:15 WIB
Elektoral | Rilis ID
Majelis Pemeriksa hadirkan Panwaslu untuk dimintai keterangannya. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Majelis Pemeriksa hadirkan Panwaslu untuk dimintai keterangannya. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Gubernur-Wagub Lampung nomor urut 1 (Ridho-Bachtiar) dan kuasa hukum palson 2 (Herman-Sutono), sudah mempersiapkan kesimpulan sidang pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) Pilgub Lampung.

“Seluruh rangkaian kegiatan sidang sudah kita rangkum, mulai dokumen surat, alat rekaman dan keterangan saksi-saksi,” jelas kuasa hukum paslon 1, Ahmad Handoko, Sabtu (14/7/2018).

Menurut Handoko, kesimpulan itu akan diserahkan kepada majelis pemeriksa di Kantor Gakkumdu Lampung pada Senin (16/7/2018).

“Kesimpulannya, semua sudah jelas bukti kuat terjadinya money politcs pada Pilgub Lampung.

Karenanya, lanjut Handoko, pihaknya meminta ketegasan untuk mendiskualifikasi paslon 3 (Arinal-Nunik). Selanjutnya, dilakukan pilgub ulang.

“Alat bukti dan keterangan saksi-saksi sudah kuat terjadinya money politics," ujar dia.

Terpisah, kuasa hukum paslon 2, Leninstan Nainggolan mengatakan hal yang sama.

Pihaknya juga telah merangkum dan siap menyampaikan kesimpulan sidang.

“Jelas banyak money politics yang terjadi di daerah,” ujar dia.

Untuk itu, pihaknya juga meminta agar paslon 3 didiskluafikasi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya