Komisioner KPU Pringsewu Menerima Diberhentikan
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu Agus Supriyanto menerima keputusan KPU Provinsi terkait pemberhentian sementara dirinya sebagai komisioner KPU setempat.
"Ya kalau begitu keputusannya saya terima, mungkin karena sudah ada pertimbangan dari KPU Provinsi," kata Agus via ponselnya, Selasa (23/10/2018).
Meski demikian, dia belum mengambil langkah-langkah, karena dia menghormati keputusan tersebut. "Tapi saya belum dapat salinannya, hingga hari ini," katanya.
Kalaupun nanti sudah di DKPP kan Agus mengaku akan kooperatif ketika diminta klarifikasinya terkait masalahnya.
"Kita ikuti saja, karena pasti nanti kan dipanggil juga ketika sudah di DKPP," katanya.
Disinggung apakah ada kerjaan lain disamping sebagai anggota KPU, Agus dengan tegas mengelak.
"Saya gak ada kesibukan lainnya. Mungkin saya lupa pada tanggal tanggal itu ada kegiatan, sehingga saya tidak hadir kegiatan -kegiatan KPU," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, dari hasil pleno, seluruh komisioner sepakat untuk memberikan sanksi kepada Agus.
Sanksinya berupa pemberhentian sementara sebagai komisioner KPU Pringsewu.
"Setelah mengkaji ulang hasil klarifikasi Agus Supriyanto. Hasilnya, semua komisioner sepakat memberhentikan sementara," jelas Nanang.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
