Ketua KPU Sindir Paslon 3: Jangan Main Petak Umpet dengan Bawaslu
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jelang pencoblosan Pilgub 2018, KPU Lampung meminta semua unsur, baik pasangan calon (paslon) gubernur-wagub, tim pemenangan hingga massa pendukung tetap menjaga kondusifitas.
"Paslon membuat jilbab dan sarung itu boleh, tapi harus ada ketentuannya, yakni menyampaikan laporannya ke KPU dari 9 item yang dipilih. Dijelaskan, dibagikan dimana saja, karena proses transparan itu yang diinginkan dan itu yang penting, jadi tidak petak umpet dengan Bawaslu," ujar Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, usai Rapat Koordinasi (rakor) Stakeholder Pengawasan Pilgub Lampung di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (5/6/2018).
Diketahui, paslon yang membuat sarung dan jilbab bergambar adalah paslon nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim.
Nanang juga menjelaskan bahwa untuk pemberian honor saksi oleh paslon, tidak ada batasan nilai honornya.
"Paslon boleh melakukan bimtek saksi, pada hari tenang, dan harus memberitahukan kepada Panwas dan KPU," jelasnya.
Sementara Bawaslu menyoroti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa yang kian memprihatinkan. Bahkan Bawaslu saat ini sudah menangani 50 dugaan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, mendekati hari H pelaksanaan Pilgub Lampung suasana kian dinamis.
"Saya hadir saat sidang tentang netralitas kepala desa di Pengadilan Negeri Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu, saya miris melihatnya karena mereka adalah korban politik, tapi mau gimana lagi namanya pilihan semua punya resiko," ungkap Khoir, sapaan akrabnya.
Alumni Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung ini juga menambahkan, untuk perkara bagi bagi uang saksi di Pesisir Barat oleh Tim relawan pemenangan Paslon 2, saat ini pihak Panwaslu mengalami kendala untuk pemeriksaan saksi.
"Susah untuk mendatangkan saksi yang menerima uang dalam amlop saat bagi bagi saksi, karena uang yang dibagikan sudah habis, sementara uang itu harusnya tidak dipakai jika dijadikan bukti, selain itu saat mendatangi saksi yang terima duit juga rumahnya selalu dikunci, jadinya tidak bisa dimintai keterangannya," kata Khoir.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
