Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis Mangkir dari Panggilan Sentra Gakkumdu, Kabur?

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

26 Februari 2024 21:19 WIB
Politika | Rilis ID
Anggota Bawaslu Oddy J Pasa saat dimintai keterangan, Senin (26/2/2024).
Rilis ID
Anggota Bawaslu Oddy J Pasa saat dimintai keterangan, Senin (26/2/2024).

RILISID, Bandarlampung — Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung melakukan panggilan 7 orang yang terdiri dari Ketua dan 6 anggota KPPS TPS 19 Way Kandis, Senin (26/2/2024).

Pemanggilan 7 KPPS tersebut, guna dimintai klarifikasi perihal adanya dugaan soal surat suara yang sudah pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Namun, dari 7 KPPS yang dipanggil hanya 6 anggota KPPS saya yang memenuhi panggilan Gakkumdu, yakni Gerry Okta, Herliansyah, Edi Irawan, Andi Nurjali, Nurijal W, dan Iwan J Subing.

Sementara Ketua KPPS TP 19 Way Kandis Abu Salim, tidak hadir atau mangkir tanpa keterangan.

Anggota Bawaslu Bandar Lampung Oddy J Marsa mengatakan, ketua KPPS tidak hadir tanpa menyampaikan alasannya, tidak ada konfirmasi.

"Kami membutuhkan keterangan sejelas-jelasnya, karena dia bertanggung jawab di TPS sebagai ketua, kotak suara juga disimpan di rumah dia," ujarnya.

Hasil klarifikasi, 6 anggota KPPS yang hadir mengaku tahu kalau kotak suara disimpan di rumah Ketua KPPS. Tapi soal surat suara tercoblos mereka tidak mengaku melihat atau mencoblos.

"Di sini kami lihat banyak peran ketua KPPS, karena dia juga sebagai tuan rumah," ujarnya.

Menurutnya, maksimal pemanggilan akan dilakukan sebanyak 2 kali lagi, apabila juga tak hadir maka akan dilakukan gelar pelno sesuai dengan keterangan yang ada.

"Dari 7 KPPS sebagai terlapor, kita lihat perannya apa dan motifnya apa. Kemungkinan caleg dipanggil lagi. Untuk penetapan tersangka nanti setelah dibahas dengan Gakkumdu," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Ketua KPPS

TPS 19 Way Kandis

Sentra Gakkumdu

Bawaslu Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya