Keterlibatan Masyarakat Bagian Penting dari Pemilu

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

22 April 2018 12:12 WIB
Elektoral | Rilis ID
Peserta Pemilu 2019
Rilis ID
Peserta Pemilu 2019

RILISID, Jakarta — Hitung Mundur satu tahun menuju Pemilu 2019 resmi dimulai Sabtu (21/4) malam. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memukul gong tanda dimulainya hitung mundur ditemani jajaran Anggota KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Ketua DPD Oesman Sapta Odang. 

Dalam sambutannya, Arief mengatakan, kegiatan hitung mundur yang disisipkan dalam kegiatan Pagelaran Seni Budaya merupakan bagian dari sosialisasi yang dilakukan KPU. Dia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam setiap kegiatan dan tahapan kepemiluan adalah sebuah kebutuhan.

"Masyarakat bagian penting dari pemilu. Kehadiran bapak, ibu adalah sesuatu yang dibutuhkan," ujar Arief dilansir dari laman www.kpu.go.id, Jakarta, Minggu {22/4/2018). 

Keterlibatan yang paling nyata, menurut Arief, adalah ketika masyarakat ikut serta dalam proses pemilu. Dia mengajak masyarakat untuk aktif melihat hak pilihnya dan segera melapor apabila belum terdaftar.

"Jadi pemilih sangat mudah, ketika yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan bukan TNI/Polri," kata Arief. 

Arief melanjutkan, saat ini KPU menyediakan layanan online kepada masyarakat yang membutuhkan informasi tentang kepemiluan melalui kpu.go.id atau melalui media sosial facebook maupun instagram.

"Itu bisa dicek, jadi tidak ada alasan anda tidak terlibat," tutur Arief. 

Lebih jauh, Arief mengapresiasi kehadiran masyarakat meramaikan acara sosialisasi di Monas. Semangat yang sama diharapkan bisa terus terjaga ketika hari pemungutan suara 17 April 2019.

"Ini luar biasa, datang tanpa dibayar. Semangat ini harus dijaga sampai hari pemungutan suara kalau anda ingin mendapatkan pemimpin yang baik bagi negara ini," tutup Arief.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya