Kecolongan Caleg Mantan Koruptor, PKS Langsung Ganti
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengaku kecolongan saat menerima pendaftaran calon legislatif 2019. Ditemukan, lima bakal bacaleg yang memiliki rekam jejak sebagai mantan napi korupsi.
"Kami kecolongan di 4 atau 5 nama dan mereka hadir di hari terakhir yang kemudian tidak bisa kita verifikasi lebih lagi," ujar Hidayat di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Namun, Hidayat nenuturkan telah mengganti lima nama tersebut. "Jadi kita putuskan semua sudah diganti untuk menghadirkan caleg yang tidak bermasalah supaya mereka jadi caleg berkualitas," sambungnya.
Wakil Ketua MPR itu menegaskan, pergantian lima nama itu sudah melalui kesepakatan pengurus daerah.
"Limanya sudah diganti dan pengurus daerah sudah sepakat dengan penggantinya," tukasnya.
Diketahui, Bawaslu menemukan 199 bacaleg di tingkat DPRD yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Mereka tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.
KPU melarang mantan koruptor menjadi caleg. Ketentuan itu ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
