Kecolongan Caleg Mantan Koruptor, PKS Langsung Ganti

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

31 Juli 2018 21:01 WIB
Elektoral | Rilis ID
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengaku kecolongan saat menerima pendaftaran calon legislatif 2019. Ditemukan, lima bakal bacaleg yang memiliki rekam jejak sebagai mantan napi korupsi.

"Kami kecolongan di 4 atau 5 nama dan mereka hadir di hari terakhir yang kemudian tidak bisa kita verifikasi lebih lagi," ujar Hidayat di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Namun, Hidayat nenuturkan telah mengganti lima nama tersebut. "Jadi kita putuskan semua sudah diganti untuk menghadirkan caleg yang tidak bermasalah supaya mereka jadi caleg berkualitas," sambungnya.

Wakil Ketua MPR itu menegaskan, pergantian lima nama itu sudah melalui kesepakatan pengurus daerah.

"Limanya sudah diganti dan pengurus daerah sudah sepakat dengan penggantinya," tukasnya.

Diketahui, Bawaslu menemukan 199 bacaleg di tingkat DPRD yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Mereka tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.

KPU melarang mantan koruptor menjadi caleg. Ketentuan itu ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya