Kasek Panwascam di Lamsel Dituntut Kerja Tulus dan Iklas

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung selatan

15 November 2022 23:09 WIB
Politika | Rilis ID
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah membuka Bimtek Fasilitasi Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Adhoc di Kalianda, Selasa (15/11/2022). Foto : Bawaslu Lamsel
Rilis ID
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah membuka Bimtek Fasilitasi Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Adhoc di Kalianda, Selasa (15/11/2022). Foto : Bawaslu Lamsel

RILISID, Lampung selatan — Kepala Sekretariat (Kasek) Panitia Pemgawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Lampung Selatan (Lamsel) sebagai abdi negara dituntut bekerja dengan niat tulus iklas.

Hal tersebut dikatakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Hermansyah, saat membuka Bimtek Fasilitasi Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Adhoc di Kalianda, Selasa (15/11/2022).

Herman menegaskan, Kasek merupakan pendekar di Kecamatan masing-masing dan tahu apapun perkembangan demokrasi di tempatnya bekerja.

"Saya yakin, Bapak/Ibu mampu menjalankan tugas dalam membantu Panwascam pada tahapan Pemilu yang akan datang," imbuhnya.

Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan, berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, ada pola hubungan yang berubah di tubuh Bawaslu. Semua Koordinator Divisi (Kordiv) memiliki hak untuk mengawasi.

"Tugas Kasek membantu proses dalam pelaksanaan pengawasan ditingkat Kecamatan. Harus ada kerja sama yang baik antara Kasek Kecamatan dengan pimpinan Bawaslu Kabupaten," kata Hendra Fauzi.

Pria berkacamata ini berpesan agar Kasek tidak sering gonta-ganti. Harus transparan dalam hal kegiatan dan pengadministrasian.

"Harapan kami, pelaksanaan demokrasi di Lamsel bisa berjalan dengan baik," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kasek

panwascam

lamsel

dituntut kerja

tulus iklas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya