Kasek Panwascam di Lamsel Dituntut Kerja Tulus dan Iklas
Agus Pamintaher
Lampung selatan
RILISID, Lampung selatan — Kepala Sekretariat (Kasek) Panitia Pemgawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Lampung Selatan (Lamsel) sebagai abdi negara dituntut bekerja dengan niat tulus iklas.
Hal tersebut dikatakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Hermansyah, saat membuka Bimtek Fasilitasi Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Adhoc di Kalianda, Selasa (15/11/2022).
Herman menegaskan, Kasek merupakan pendekar di Kecamatan masing-masing dan tahu apapun perkembangan demokrasi di tempatnya bekerja.
"Saya yakin, Bapak/Ibu mampu menjalankan tugas dalam membantu Panwascam pada tahapan Pemilu yang akan datang," imbuhnya.
Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan, berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, ada pola hubungan yang berubah di tubuh Bawaslu. Semua Koordinator Divisi (Kordiv) memiliki hak untuk mengawasi.
"Tugas Kasek membantu proses dalam pelaksanaan pengawasan ditingkat Kecamatan. Harus ada kerja sama yang baik antara Kasek Kecamatan dengan pimpinan Bawaslu Kabupaten," kata Hendra Fauzi.
Pria berkacamata ini berpesan agar Kasek tidak sering gonta-ganti. Harus transparan dalam hal kegiatan dan pengadministrasian.
"Harapan kami, pelaksanaan demokrasi di Lamsel bisa berjalan dengan baik," pungkasnya. (*)
Kasek
panwascam
lamsel
dituntut kerja
tulus iklas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
