Kampanye di Kotabaru, Eva Berkomitmen Kurangi Angka Pengangguran

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

14 Oktober 2020 16:59 WIB
Elektoral | Rilis ID
Calon Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berkampanye di Kotabaru, Rabu (14/10/2020). FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Calon Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berkampanye di Kotabaru, Rabu (14/10/2020). FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Semua daerah di Indonesia berlomba-lomba menarik investor yang mau menanamkan investasinya untuk kesejahteraan rakyat. Termasuk di Bandarlampung.

Namun, hal itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah daerah harus memberi kemudahan dalam berbagai proses perizinan kepada investor yang pada akhirnya menguntungkan rakyat.

Komitmen itulah yang akan dilakukan Calon Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Bunda Eva) ketika dia dan Deddy Amarullah terpilih di Pilkada 9 Desember nanti.

Bunda Eva mengakui kemudahan investasi melalui proses perizinan di Gedung Satu Atap Pemkot Bandarlampung sudah berjalan baik selama kepemimpinan Wali Kota Herman HN.

"Karena sekarang ngurus izin di Gedung Satu Atap tidak perlu berlama-lama lagi, syarat lengkap izinnya bisa cepat jadi," katanya saat berkampanye di Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Rabu (14/10/2020).

Calon wali kota nomor urut 3 itu meyakini dengan mempermudah investasi, maka akan mendatangkan investor dan berdampak positif dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat.

"Jika investasi di Bandarlampung bertambah, maka jumlah tenaga kerja lokal yang dibutuhkan juga meningkat dan tentunya menguntungkan rakyat. Selain itu, angka pengangguran di kota ini secara otomatis berkurang," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Selain itu, Bunda Eva juga akan mengoptimalkan bantuan permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Semua program kerakyatan akan terus kita tingkatkan, baik kuantitas maupun kualitasnya," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya