KPU Yakin Gugatan Pilgub Kandas, Pemohon Optimistis Menang
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengandaskan sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Lampung 27 Juni 2018.
Sidang dismissal, yakni untuk menentukan apakah perkara dilanjutkan atau tidak, rencananya dilakukan Jumat (10/8/2018) sekira pukul 08.30 WIB.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M Tio Aliansyah, menjelaskan, apabila MK memutus perkara tak bisa dilanjutkan, paling lambat tiga hari setelahnya KPU akan menetapkan gubernur-wakil gubernur Lampung terpilih.
"Jadi kalau Jumat diputus, berarti Senin (13/8/2018, Red) sudah bisa ditetapkan. Tapi kita dengarkan dulu putusannya. Jika lanjut, KPU akan siapkan alat bukti dan saksi," kata dia, Rabu (8/8/2018).
Apa yang meyakinkannya perkara itu akan kandas? Tio menjawab, permohonan pemohon sudah dijawab KPU, bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan pokok perkara.
Pokok gugatan adalah terkait money politics, intimidasi kepada warga yang melaporkan money politics, dan dana kampanye yang tidak sesuai.
”Itu bukan ranahnya MK," tegasnya.
Tio mendasarkan pendapatnya pada UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 dan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 tahun 2017. Yakni MK menyelesaikan sengketa hasil pemilihan terkait dengan perselisihan hasil perolehan suara.
Sementara itu, tim kuasa hukum paslon 1 Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko, tetap optimistis hasil putusan MK berpihak kepada mereka.
”Tapi bagaimanapun putusan MK nanti kita hormati," tegas dia diamini tim kuasa hukum paslon 2 Herman HN-Sutono, Resmen Kadafi. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
