KPU Tinjau Pencetakan Perdana Surat Suara Pemilu 2019

Elvi R

Elvi R

Jakarta

20 Januari 2019 18:08 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum meninjau proses pencetakan perdana surat suara Pemilu 2019 secara serentak, di enam perusahaan konsorsium percetakan di DKI Jakarta, Jawa Timur dan Makassar, Minggu (20/1/2019). Salah satu perusahaan konsorsium percetakan yang ditinjau di Jakarta, yakni PT Gramedia yang akan melakukan pencetakan surat suara untuk lima provinsi.

"Hari ini adalah hari percetakan perdana, serentak di Makassar, Surabaya, Jakarta," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat meninjau proses pencetakan surat suara di PT Gramedia, Jakarta, Minggu.

Ilham mengatakan, PT Gramedia akan mencetak sebanyak 292.019.984 surat suara dan mendistribusikannya ke lima provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

"PT Gramedia memiliki sembilan lokasi percetakan," ujar Ilham.

Ilham mengatakan, pencetakan surat suara melibatkan enam perusahaan yakni, PT Aksara Grafika Pratama Jakarta, PT Balai Pustaka Jakarta, PT Gramedia Jakarta, PT Temprina Media Grafika Jawa Timur, PT Puri Panca Pujibangun Jawa Timur, serta PT Adi Perkasa Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurutnya, proses produksi surat suara ditargetkan selesai 60 hari hingga 19 Maret 2019, di mana pendistribusiannya dijadwalkan selesai selama 30 hari pada 1-29 Maret 2019. Wartawan menyaksikan proses produksi surat suara di PT Gramedia, Jakarta.

Sementara itu, guna memastikan kualitas produksi surat suara sesuai dengan kesepakatan, KPU bekerja sama dengan Politeknik Negeri Media Kreatif. Tugas Politeknik memastikan warna, gambar, tulisan di surat suara sesuai dengan kesepakatan dan nilai tender. Dalam acara peninjauan, KPU melibatkan Bawaslu, DKPP, politeknik, hingga pihak kepolisian.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya