KPU Resmi Coret Tiga Bacaleg, Bawaslu masih Beri Kesempatan
Anonymous
Bandarlampung
Keempat, salinan putusan pengadilan negeri (PN).
Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengungkapkan bacaleg yang tidak masuk DCT bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu.
"Mereka diberikan waktu maksimal tiga hari sejak pengumuman KPU, silahkan gunakan kesempatan itu jika mau," singkat Khoir – sapaan akrabnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
