KPU Resmi Coret Tiga Bacaleg, Bawaslu masih Beri Kesempatan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

3 September 2018 14:11 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

Keempat, salinan putusan pengadilan negeri (PN). 

Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengungkapkan bacaleg yang tidak masuk DCT bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Mereka diberikan waktu maksimal tiga hari sejak pengumuman KPU, silahkan gunakan kesempatan itu jika mau," singkat Khoir – sapaan akrabnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya