KPU Resmi Coret Tiga Bacaleg, Bawaslu masih Beri Kesempatan
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Lampung resmi mencoret tiga bakal calon legislatif (bacaleg). Otomatis, mereka tidak masuk daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan pada 21-23 September mendatang. Ketiganya berinisial AJS, DMA, dan BK.
Inisial AJS merujuk ke nama Ahmad Junaidi Sunardi (Partai Golkar); DMA adalah Daroni Mangku Alam (Partai Demokrat); dan BK ialah Bonza Kesuma (PAN).
Komisioner KPU Lampung, Tio Aliansyah, menerangkan AJS dan BK dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mengumumkan sebagai mantai narapidana (napi) di media massa.
”Sementara, DMA karena eks terpidana perkara korupsi. Dia pernah dihukum dua tahun penjara,” tandas Tio kepada rilislampung.id, Senin (3/9/2018).
AJS pernah tersandung kasus penggelapan dan dihukum percobaan selama sembilan bulan karena terjerat pasal 374 KUHP. BK pun terindikasi perkara sama.
"Sejauh ini belum ada usulan pengganti ketiganya dari parpol masing-masing," jelas Tio.
Menurutnya, AJS dan BK mencaleg dari daerah pemilihan (dapil) Lampung 7 (Lampung Tengah).
Mantan Ketua KPU Lampung Utara (Lampura) itu menerangkan, pengumuman di media massa menjadi satu dari empat syarat wajib mencaleg.
Tiga lainnya adalah, pertama, surat keterangan dari kejaksaan.
Ketiga, bukti pengumuman di media dari pimpinan redaksinya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
