KPU Pastikan Coret Bacaleg Gerindra Tanggamus
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung bakal mencoret bakal calon legislatif (Bacaleg) bekas narapidana kasus korupsi yang diusung Partai Gerindra Tanggamus.
“Kita sesuai dengan aturan, PKPU Nomor 20 tahun 2018. Ketika tiga fakta integritas itu tidak dijalankan oleh bacaleg dari parpol, maka kita coret,” kata Komisioner KPU Provinsi Lampung Ahmad Fauzan ketika dihubungi, Rabu (1/8/2018).
Tidak hanya mantan koruptor, pihaknya juga akan mencoret bekas terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Kita tidak segan-segan mencoretnya dari pencalonan nya,” tegasnya.
Sementara anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menyerahkan sepenuhnya kepada KPU terkait adanya bacaleg yang pernah menjadi napi korupsi.
“Kita serahkan ke KPU, dicoret atau tidaknya,” ucapnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
