KPU Pastikan Coret Bacaleg Gerindra Tanggamus

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

1 Agustus 2018 19:22 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: Anto RX

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung bakal mencoret bakal calon legislatif (Bacaleg) bekas narapidana kasus korupsi yang diusung Partai Gerindra Tanggamus.

“Kita sesuai dengan aturan, PKPU Nomor 20 tahun 2018. Ketika tiga fakta integritas itu tidak dijalankan oleh bacaleg dari parpol, maka kita coret,” kata Komisioner KPU Provinsi Lampung Ahmad Fauzan ketika dihubungi, Rabu (1/8/2018).

Tidak hanya mantan koruptor, pihaknya juga akan mencoret bekas terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Kita tidak segan-segan mencoretnya dari pencalonan nya,” tegasnya.

Sementara anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menyerahkan sepenuhnya kepada KPU terkait adanya bacaleg yang pernah menjadi napi korupsi.

“Kita serahkan ke KPU, dicoret atau tidaknya,” ucapnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya