KPU: PKPU Atur Caleg Tak Bertentangan UU

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

6 Juni 2018 12:10 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif yang akan diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 tentang Pemilihan Umum.

"Kami jelaskan itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu, prinsipnya pengisian jabatan kenegaraan yang melalui pemilu itu yang menyelenggarakan KPU dan diatur dalam PKPU," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Ia mengatakan prinsip UU Nomor 28 Tahun 1999 adalah penyelenggara negara harus bersih dan bebas korupsi, kolusi serta nepotisme.

Prinsip penyelenggara negara atau pengisian jabatan penyelenggara negara, ucap Hasyim, merujuk pada undang-undang itu, termasuk Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Sementara dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara kelembagaan, presiden, DPR serta DPD berkedudukan sama sebagai lembaga negara.

Salah satu syarat calon presiden, tutur Hasyim, adalah dilarang melakukan tindakan berkhianat pada negara, melakukan kejahatan berat dan merupkan mantan narapidana korupsi.

"Sebagai lembaga sejajar sistem pemerintahan, untuk menjadi anggota DPR yang setara dengan kelembagaan presiden mestinya terpenuhi juga syarat itu," kata Hasyim.

Ia menyebut apabila sudah ada penyalahgunaan wewenang sehingga melakukan korupsi, orang tersebut termasuk mengkhianati negara. "Kalau sudah ada vonis orang sudah korupsi, sudah tidak amanah dan tidak layak," kata dia.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya