KPU Mulai Inventarisasi Pemilih yang Pindah Memilih di Pemilu 2024
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mulai menginventarisasi pemilih yang akan melakukan pindah memilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Agus Riyanto mengatakan, pihaknya melakukan rakor dengan seluruh divisi data KPU terkait Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
Rakor ini dilakukan guna menginventarisir kemungkinan pemilih yang akan melakukan pindah memilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Agus menerangkan, syarat DPTb yakni pemilih tersebut harus sudah masuk dalam DPT, namun tidak bisa memilih di TPS domisili.
"Maka yang bersangkutan bisa pindah memilih," katanya Rabu (9/8/2023).
Setelah Rakor, lanjut Agus. KPU kabupaten/kota akan segerala lakukan sosialisasi melalui PPK dan PPS di daerah masing-masing perihal mekanisme pengurusan pindah memilih.
"Nanti akan ada posko di setiap kecamatan hingga KPU Kabupaten/kota," katanya.
Diketahui, DPT Pemilu 2024 di Provinsi Lampung sebanyak 6.539.128 pemilih dengan rincian, 3.326.334 laki-laki dan 3.217.794 perempuan, yang tersebar di 229 kecamatan, 2.651 desa/kelurahan dan 25.825 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berikut, pemilih yang masuk kategori DPTb yakni:
Pemilih yang masuk ke dalam kategori DPTb hingga h-30 sebelum hari pemilihan di antaranya, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien, menjadi tahanan rutan atau terpidana dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehablitasi.
DPTb
KPU Lampung
Pemilu 2024
Pemilih Pindah Memilih
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
