KPU Minta Parpol Selektif Daftarkan Caleg

Default Avatar

Anonymous

Pekanbaru

14 Juli 2018 21:10 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza.

RILISID, Pekanbaru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau meminta partai politik peserta Pemilu 2019 harus selektif dan memperhatikan persyaratan calon anggota legislatif (caleg).

"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak (pedofilia), dan koruptor sebagai calon anggota legislatif," kata anggota KPU Provinsi Riau Abdul Hamid di Pekanbaru, Sabtu (14/7/2018).

Karena ada larangan itu, kata Abdul Hamid, setiap rekam jejak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menjadi perhatian bagi pihak penyelenggara pemilu.

Ia juga mengingatkan parpol bahwa KPU tidak sendirian dalam pemantauan dan pengawasan terhadap para mantan pelaku kejahatan itu, karena masyarakat juga akan memonitor.

"Ketiga jenis kejahatan ini akan diawasi bersama oleh masyarakat dan diseleksi ketat oleh parpol," katanya.

Ia berharap, masyarakat bisa mengawasi dan melaporkan jika ada caleg yang pernah menjadi terpidana tiga kasus tersebut.

Sebenarnya, kata Abdul Hamid, dalam pendaftaran bacaleg juga akan ada sebuah perjanjian dengan menandatangani pakta integritas yang berisikan pernyataan bahwa yang mendaftar bukan mantan napi bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual anak, dan koruptor.

"Yang menandatangani ini nantinya adalah ketua partai yang menyatakan calegnya bebas dari jenis kejahatan tersebut," pungkas Hamid.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya