KPU Lamsel Bawa Hasil Putusan Hipni-Melin ke Provinsi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

5 Oktober 2020 19:47 WIB
Elektoral | Rilis ID
Hipni-Melin. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Hipni-Melin. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Selatan — KPU Lampung Selatan (Lamsel) mengaku akan membawa putusan majelis musyawarah terbuka yang mengabulkan permohonan Hipni-Melin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Diketahui, Bawaslu Lamsel telah mengabulkan permohonan Hipni-Melin terkait pencalonannya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020 pada Minggu (4/10).

"Kabarnya besok (Selasa) Bawaslu akan mengirimkan salinan putusannya,” kata Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).

Jika sudah menerima salinan putusan tersebut, Ansurasta akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung.

"Kalau sudah dapat salinan, kita akan konsultasi ke KPU Provinsi. Apakah ada upaya hukum lain atau tidak, yang pasti akan kita plenokan nantinya,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan salinan putusan akan diserahkan ke KPU pada Selasa, 6 September 2020.

"Masih kita rapihkan putusannya, besok kita serahkan ke KPU,” ujar Hendra. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya