KPU Lampung Timur Bakal Gelar Rapat Pleno Pembatalan DCT Caleg PAN Sukardi
RILIS.ID
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kebupaten Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro, menanggapi hasil vonis Pengadilan Negeri Sukadana terhadap Sukardi.
Pasalnya caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 7 telah divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Hal itu berdasarkan sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Senin (5/2/2024).
Jarwo mengatakan, kalau putusan dari Pengadilan Negeri Sukadana, pihak KPU belum menerima salinan putusannya
"Kami belum berani untuk mengambil langkah untuk calon dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. karena pihak KPU belum menerima hasil putusannya dari pengadilan," UjarJarwo (sapaan akrabnya) melalui sambungan telepon, Selasa (6/2/2024).
Jarwo menjelaskan, kalau sudah menerima hasil putusannya dan membaca amar putusannya, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap putusan tersebut .
"Kami menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno pembatalan Daftar Calon Tetap (DCT) yang bersangkutan, jika semua administrasinya telah terpenuhi," pungkas Jarwo.
Diketahui Sukardi caleg DPRD kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional Dapil 7, yang meliputi kecamatan Pekalongan, Batanghari Nuban dan Raman Utara. (*)
KPU
Lampung Timur
Gelar rapat pleno pembatalan DCT
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
