KPU Lampung: 34.295 Surat Suara Rusak
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisioner KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan sebanyak 34.295 surat suara rusak. Ini berdasarkan berita acara tujuh KPU kabupaten/kota yang telah melakukan proses sortir.
Menurut dia, Bawaslu telah memantau langsung proses sortir dan lipat surat suara yang sudah memasuki hari keenam. Salah satunya di gudang KPU Bandarlampung, di Wayhui, Lampung Selatan.
“Berdasarkan berita acara yang disampaikan tujuh KPU, bahwa surat suara ditemukan rusak karena warna buram, kertas melebihi ukuran hingga bernoda,” terang Erwan, Selasa (12/3/2019).
“Sementara KPU Lampung Selatan, Pringsewu dan Bandarlampung masih dalam proses pelipatan dan sortir kembali,” sambungnya.
Erwan memastikan kelebihan dan kerusakan surat suara akan dimusnahkan dengan dibakar setelah distribusi logistik ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Minimal H-1 sebelum pencoblosan 17 April dengan disaksikan pihak KPU bersama Bawaslu dan kepolisian,” ujarnya.
Meski begitu, Erwan menambahkan untuk kelebihan surat suara belum dapat difinalisasi karena PT Aksara Grafika Pratama Jakarta mendistribusikannya berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan tambahan 2 persen.
“KPU provinsi akan meminta penambahan jumlah surat suara setelah proses sortir dan lipat selesai,” tuturnya.
Sementara anggota Bawaslu Bandarlampung Yusni Ilham mengerahkan lima personel untuk melakukan pengawasan secara langsung sortir dan pelipatan susu di dua gudang milik KPU.
“Kita lakukan pengawasan melekat untuk memastikan kerusakan surat suara yang harus dilaporkan dengan diganti yang baru. Dan menghindari kecurangan dalam pelipatan surat suara,” katanya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
